Polresta Banyumas minta korban kasus penipuan pensiunan segera lapor

1 hour ago 2
Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar

Purwokerto (ANTARA) - Polresta Banyumas mengimbau nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan pensiunan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto segera melapor untuk mendukung penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Banyumas, mengatakan hingga Rabu, sebanyak 25 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

"Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar," kata Ardi.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut seiring bertambahnya laporan dari para korban.

Polresta Banyumas mengajak nasabah lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian.

Baca juga: PWRI Banyumas dukung proses hukum kasus penipuan pensiunan

Ardi mengatakan penyidikan akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi memperkirakan total kerugian korban dalam perkara itu mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.

Penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, termasuk usaha kuliner dan penyelenggara pernikahan di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga terkait dengan tersangka.

Menurut Petrus, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening tersangka, melainkan juga rekening anggota keluarga dan pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |