Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait kasus remaja yang menjadi korban eksploitasi seksual dengan bekerja sebagai pemandu lagu atau "Lady Companion" (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Rano mengatakan meski Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai kota ramah anak, namun hal tersebut tak berarti Jakarta merupakan kota yang aman 100 persen.
"Kita nggak bisa memantau satu per satu. Jakarta itu 11 juta masyarakat. Pengertian kota layak anak itu bukan berarti kita personal kepada satu anak, tapi sistem yang kita ciptakan untuk anak-anak di Jakarta," kata Rano saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur
Diketahui, Provinsi DKI Jakarta kembali meraih predikat penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Predikat serupa pernah diraih DKI Jakarta pada 2022, 2023 dan 2024.
Rano mengatakan meski Jakarta belum aman 100 persen, namun pihaknya tetap berupaya untuk menyediakan sistem dan fasilitas yang baik untuk membangun karakter anak.
Salah satunya, Rano mencontohkan fasilitas publik, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), yang dibuat Pemprov DKI untuk menjadi sarana bermain, belajar, dan berinteraksi anak-anak.
Selain itu, untuk menjaga anak dari hal-hal serupa, Rano menegaskan peran orang tua juga sangat penting.
"Apa dibilang kita aman? Belum tentu 100 persen aman. Itu kembali lagi kepada bagaimana orang tua menjaga anak-anak," kata Rano.
Seperti diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat.
Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Baca juga: ABG dieksploitasi, Legislator: Perketat pengawasan tempat hiburan
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.