Ramai penolakan di Pestapora: Ini profil dan kepemilikian Freeport

2 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kehadiran PT Freeport Indonesia sebagai salah satu sponsor dalam ajang musik Pestapora baru-baru ini menuai polemik. Sejumlah musisi dan pekerja seni memilih mundur dari festival tersebut karena menilai keterlibatan perusahaan tambang emas raksasa itu tidak sejalan dengan prinsip yang mereka junjung.

PT Freeport Indonesia sendiri bukanlah nama asing bagi masyarakat. Perusahaan ini mengelola salah satu tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua. Berikut profil singkat dan kepemilikan saham Freeport, merangkum sejumlah sumber:

Baca juga: AS terapkan tarif impor tembaga nol persen, Freeport utamakan domestik

Kepemilikan saham Freeport

Saat ini, PT Freeport Indonesia dimiliki oleh pemerintah Indonesia bersama dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat.

Mayoritas saham PT Freeport Indonesia dipegang oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejak 2018, pemerintah sukses mengakuisisi 51,23 persen saham Freeport dengan nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp62,8 triliun.

Dengan demikian, struktur kepemilikan saham Freeport saat ini adalah:

  • PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Persero: 51,23 persen
  • Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc: 48,77 persen

Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah menargetkan tambahan akuisisi sebesar 10 persen. Jika berhasil, maka porsi kepemilikan Indonesia akan meningkat menjadi 61,23 persen.

Baca juga: Penyelenggara Pestapora putus kerja sama dengan Freeport

Jejak sejarah Freeport di Indonesia

Masuknya Freeport ke Indonesia berawal dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal pada era Presiden Soeharto. Aturan ini membuka pintu bagi penanaman modal asing setelah masa nasionalisasi di era sebelumnya.

Pada April 1967, Freeport resmi menandatangani kontrak karya pertama dengan Pemerintah Indonesia untuk jangka waktu 30 tahun. Dalam kontrak tersebut, Freeport mendapat berbagai fasilitas khusus, seperti pembebasan pajak selama tiga tahun, pengurangan pajak hingga 35 persen selama tujuh tahun berikutnya, serta bebas royalti kecuali kewajiban membayar pajak penjualan sebesar lima persen.

Seiring penemuan cadangan tambang raksasa di Grasberg, Papua, Freeport dan pemerintah kembali menandatangani Kontrak Karya II yang berlaku sejak 1991 hingga 2021. Dalam kontrak baru ini, luas wilayah tambang Freeport meningkat drastis dari 10.908 hektare menjadi 2,6 juta hektare.

Selain itu, kontrak tersebut juga mengatur kewajiban divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia. Pada 10 tahun pertama, perusahaan harus melepas 10 persen saham. Lalu, pada tahun ke-20 atau 2011, divestasi saham yang diwajibkan mencapai 51 persen. Namun, kewajiban tersebut baru terealisasi pada 2018.

Meski kini mayoritas saham Freeport telah dikuasai pemerintah Indonesia, keberadaan perusahaan tambang emas terbesar itu masih kerap memicu perdebatan.

Baca juga: Freeport optimistis divestasi saham perkuat kontribusi ekonomi

Baca juga: Wamen ESDM: Izin ekspor konsentrat tembaga Freeport tak diperpanjang

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |