Ankara (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Quebec telah mengusulkan undang-undang baru yang melarang sembahyang dan penutup wajah di lembaga-lembaga publik, yang memicu kekhawatiran dari kelompok-kelompok hak-hak agama dan sipil di seluruh Kanada, menurut laporan media pada Jumat (28/11).
RUU tersebut, yang diajukan oleh partai berkuasa di provinsi tersebut, Koaloso Avenir Quebec (CAQ), akan melarang sembahyang di tempat-tempat umum seperti universitas, perguruan tinggi, jalan raya, dan taman, menurut The Guardian.
Kelompok yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda sebesar 1.125 dolar Kanada (sekitar Rp13,3 juta). Pengecualian akan diberikan untuk acara-acara publik singkat dengan izin sebelumnya.
Peraturan itu juga bertujuan untuk memperluas larangan simbol-simbol keagamaan, yang diberlakukan berdasarkan undang-undang tahun 2019, ke tempat penitipan anak, sekolah swasta, dan lembaga pendidikan tinggi.
Selain itu, penutup wajah penuh akan dilarang bagi semua individu di dalam fasilitas tersebut, termasuk mahasiswa.
Jean-Francois Roberge, menteri sekularisme Quebec, membela langkah-langkah tersebut, dengan menyatakan bahwa lembaga publik "bukanlah kuil atau gereja."
Dia menambahkan bahwa acara sembahyang baru-baru ini di ruang publik, seperti dalam rangkaian protes yang diselenggarakan oleh Montreal4Palestine di luar Basilika Notre-Dame di kota tersebut, memicu pembatasan baru tersebut.
"Sungguh mengejutkan melihat orang-orang menghalangi lalu lintas, mengambil alih ruang publik tanpa izin, tanpa peringatan," kata Roberge.
RUU tersebut juga berupaya membatasi penyediaan makanan kosher dan halal - yang masing-masing dibuat sesuai dengan aturan Yahudi dan Muslim - di lembaga publik.
Roberge membantah bahwa RUU tersebut secara tidak adil menargetkan kaum minoritas. "Kami memiliki aturan yang sama yang berlaku untuk semua orang," katanya.
Namun, para kritikus berpendapat bahwa RUU tersebut secara tidak proporsional memengaruhi komunitas Muslim. "Seolah-olah kami tidak diterima di sini," kata Ines Rarrbo, seorang mahasiswa.
Stephen Brown, Presiden Dewan Nasional Muslim Kanada, menyebut langkah tersebut sebagai "oportunisme politik" dan menuduh pemerintah setempat telah "menggandakan politik identitas."
Majelis Uskup Katolik Quebec memperingatkan bahwa RUU tersebut akan menjadi "pelanggaran radikal" terhadap kebebasan dan mempertanyakan perlunya langkah-langkah tersebut.
RUU tersebut menggunakan "klausul pengecualian" yang berlaku di Kanada, yang melindunginya dari gugatan konstitusional berdasarkan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Quebec jajaki kerja sama teknologi tinggi dengan pengusaha Indonesia
Baca juga: Quebec minta duta anti Islamofobia Kanada mengundurkan diri
Baca juga: Kanada: Malala boleh mengajar di Quebec jika ia buka jilbab
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































