Kejari Jakbar setor Rp530 miliar rampasan judi online ke kas negara

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) mengembalikan uang Rp530 miliar hasil rampasan kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat.

Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal memaparkan penyerahan uang ratusan miliar itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325,57 dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta denda perkara sebesar Rp1 miliar.

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat.

Dia menegaskan langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.

"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas," tegas Nurul.

Terpidana dalam perkara tersebut, yaitu Oei Hengky Wiryo (69), warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Dalam perkara itu, Oei Hengky Wiryo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah perusahaan.

Baca juga: Kejari Jakbar ringkus terpidana mafia tanah usai buron sembilan tahun

Kasus tersebut bermula pada 2018, ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi.

Di perusahaan itu, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan komputer dan aktivitas konsultasi teknologi informasi.

Di sisi lain, PT A2Z Solusindo Teknologi juga tercatat sebagai beneficial owner dari PT TDC yang bergerak di bidang portal web dan platform digital komersial.

Dalam praktiknya, perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah situs judi online yang dapat diakses oleh para pemain sejak 2018 hingga Februari 2025.

Melalui perusahaan dan sejumlah perusahaan cangkang yang dikendalikan, para terpidana diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, serta kepemilikan harta kekayaan yang berasal dari hasil perjudian online.

Uang hasil perjudian tersebut kemudian disamarkan melalui beberapa perusahaan sebelum akhirnya dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan sejumlah rekening lain yang terafiliasi dengannya.

Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara," ungkap Nurul.

Baca juga: Kejari Jakbar eksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lapas Cibinong

Baca juga: Kejari Jakbar eksekusi terpidana Henry Surya ke Rutan Salemba

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |