Program WKDS Kemenkes dinilai jadi solusi distribusi dokter spesialis

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) Kementerian Kesehatan dinilai menjadi solusi efektif dalam mengatasi ketimpangan distribusi dokter spesialis di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan kepulauan di Indonesia.

“WKDS terbukti mampu menjangkau 98 persen wilayah sasaran,” kata eks Ketua Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) dr. Nurdadi Saleh dalam seminar Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat.

Program ini mewajibkan dokter spesialis yang baru lulus untuk bertugas selama satu tahun di rumah sakit milik pemerintah pusat atau RSUD milik pemerintah daerah sebagai bentuk pengabdian pascakualifikasi.

Namun, menurut dia, keberlanjutan program ini terganjal oleh pembatalan payung hukumnya setelah peraturan presiden yang menjadi dasar WKDS dinyatakan tidak berlaku melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Kemdiktisaintek luncurkan program akselerasi pendidikan tenaga medis

Baca juga: Menkes beberkan alasan perlunya reformasi paradigma pendidikan dokter

“Masalah distribusi bukan soal insentif atau beban kerja, tapi ketiadaan regulasi yang kuat dan berkesinambungan,” ujarnya.

Pemerintah sempat merancang program pengganti bernama Bakti Kerja Dokter Spesialis (BKDS) tanpa menyertakan kata “wajib”, namun implementasinya ikut terhambat menjelang momentum politik nasional tahun lalu.

Nurdadi berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan yang mampu memperkuat sistem distribusi tenaga medis, agar masyarakat di daerah terpencil juga mendapat layanan kesehatan spesialistik yang setara.

"Distribusi dokter harus berbasis keadilan dan perlindungan. Dokter yang ditugaskan ke daerah bukan dikorbankan, tapi diutus negara,” kata dia menegaskan.*

Baca juga: 4,6 juta masyarakat desa di Jateng terlayani dokter spesialis keliling

Baca juga: Menkes janjikan tambah dokter spesialis di RSUP Jayapura

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |