Pramono tegaskan perubahan status PAM Jaya untuk kembangkan perusahaan

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana perubahan status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan untuk mengembangkan perusahaan tersebut agar lebih baik.

“Tentunya, Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasinya lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat Perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.

Saat ini, menurut dia, tidak semua proyek harus didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk itu, dia meyakini keputusan perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dapat membawa hal baik bagi perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (8/9), beberapa fraksi menyatakan setuju dengan rencana perubahan status badan hukum PAM Jaya, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB.

Sementara itu, fraksi NasDem juga menyatakan setuju, namun meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap transparan mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya tersebut.

Fraksi yang menolak rencana itu, yakni PAN dan PSI, sedangkan fraksi yang meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat-Perindo.

Baca juga: DPRD DKI tanggapi Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya

Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menekankan perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, serta memperluas cakupan layanan air bersih secara adil dan berkelanjutan.

“Dalam pelaksanaannya, prinsip pelayanan publik tetap menjadi prioritas," tegas Rano dalam rapat tersebut.

Dia pun memastikan Pemprov DKI memberlakukan tarif air yang adil dan terjangkau, memperkuat respons pelanggan melalui call center dan aplikasi digital, serta menjaga mutu air sesuai standar kesehatan.

"Semua langkah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambah Rano.

Baca juga: Ubah status hukum PAM Jaya, Pramono ajukan raperda ke DPRD DKI

Baca juga: Raperda PAM Jaya jadi Perseroda untuk perluas layanan

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |