Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan penunjukan Direktur Keuangan (Dirkeu) Julius Sutjiadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya.
Menurut pria yang akrab disapa Pram itu, keputusan penunjukan Plt Dirut dari pihak internal dilakukan demi menjaga kelangsungan operasional Food Station agar tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berjalan soal kasus beras oplosan.
“Sebelum kasus ini meledak, saya sudah memanggil Dirut dan jajaran. Saya bilang, kalau ini sampai terjadi, maka harus segera ambil posisi,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa.
Dia menjelaskan saat itu Direktur Utama dan Direktur Operasional Food Station langsung merespons dengan menyatakan pengunduran diri mereka, meskipun kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Baca juga: Pramono sesalkan beras oplosan Food Station terlanjur dikonsumsi
Dengan mundurnya dua jajaran direksi Food Station, maka, lanjut dia, yang tersisa hanyalah Direktur Keuangan.
“Direksinya ada tiga, satu Dirut, satu Direktur Operasi, dan satu Direktur Keuangan. Karena dua sudah mundur, maka yang tersisa tinggal Dirkeu, ya otomatis dia yang ditunjuk jadi Plt,” jelas Pramono.
Selain itu, untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, dia menuturkan sejumlah kepala divisi lain juga ditunjuk untuk membantu tugas-tugas operasional yang semula dipegang direktur.
“Maka keputusan penunjukan Plt ini kami ambil cepat, dan ini sifatnya hanya sementara sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang,” tegas Pramono.
Baca juga: Pramono tunjuk Direktur Keuangan jadi Plt Dirut Food Station
Sebelumnya, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
Pramono pun memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Selain itu, segenap jajaran manajemen Food Station juga diminta untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Baca juga: Direksi BUMD di Jakarta harus sosok yang berintegritas
Baca juga: DKI fokus jaga pendistribusian pangan lewat Food Station
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.