Praktisi hukum apresiasi KPK tak tampilkan tersangka pada konpers

4 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Wa Ode Nur Zainab mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka pada konferensi pers penetapan perkara.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026.

"Ini sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana," kata Wa Ode dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Namun demikian, ia berharap penerapan KUHAP baru tidak berhenti pada aspek simbolik, tetapi dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk jaksa penuntut umum (JPU) KPK, khususnya dalam proses persidangan.

Wa Ode menuturkan KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan, salah satunya diatur dalam Pasal 150 huruf j, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan.

Sebagai penasihat hukum eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, ia menjelaskan kliennya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan LNG, yang menjadikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik.

Dalam surat dakwaan, kata dia, JPU KPK mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, dia menegaskan secara hukum, JPU wajib memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.

Wa Ode mengaku telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan LHP BPK tersebut diberikan untuk kepentingan pembelaan, namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukum, tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut.

Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak JPU KPK, lanjut dia, yakni LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara dan penasihat hukum hanya diperkenankan untuk melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.

Menurutnya, praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP baru dan berpotensi mengabaikan hak pembelaan terdakwa.

Dia menilai KUHAP baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, sambung dia, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan KUHAP baru.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1).

Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |