Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik suap perkara yang dilakukan tiga hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), terutama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hakim tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, jika mereka sendiri yang korup, maka itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujar Masriadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan dapat mengakibatkan korupsi yang lebih barah. Dengan demikian, kegagalan sistem hukum berpotensi terjadi.
Oleh sebab itu, dia memandang bahwa penanganan kasus suap tiga hakim PN Jakpus oleh Kejagung dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik.
“Dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PNJakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4) dini hari.
Baca juga: Kejagung: Djuyamto titip tas ke satpam sebelum jadi tersangka
Baca juga: Kejagung temukan catatan permintaan putusan lepas di rumah MS
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025