Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa ratusan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) hingga pendanaan terorisme.
"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," kata Ivan ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia lantas berkata,"Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme."
Hal itu disampaikannya merespons temuan 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
"Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian," ucapnya.
Dia menyebut temuan dana bansos yang disalahgunakan untuk tindak pidana korupsi, pendanaan terorisme, hingga transaksi judol tersebut diperoleh pihaknya setelah mencocokkan data NIK penerima bansos dalam salah satu bank BUMN.
"NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos (Menteri Sosial), kami cocokin dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu saja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme," ujarnya.
Meski demikian, Ivan enggan membeberkan nama bank BUMN yang dimaksud. Dia hanya menegaskan deposit dari transaksi judol itu di salah satu bank tersebut mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Dia pun menyebut masih ada beberapa bank lain yang pihaknya akan melakukan pencocokan data NIK penerima bansos dengan dugaan aliran dana transaksi judol.
"Masih ada empat bank lagi," kata dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.
"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Muhaimin.
Menurut dia, sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan, meskipun penerima bansos tersebut terkategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
Baca juga: PPATK usulkan tambahan anggaran Rp991,95 miliar untuk tahun 2026
Baca juga: PPATK temukan 571.410 penerima bansos terlibat judi online
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.