Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judi daring (online/judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan (follow the money).
“Kami melakukan 'follow the money' atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan bahwa instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).
Selain itu, dia mengatakan pendeteksian aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Inteligence Unit bekerja sama sangat dekat,” jelasnya.
Baca juga: Kapolri ungkap judol jadi kasus kejahatan siber terbanyak selama 2024
Sementara itu, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ivan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (18/5), juga menjelaskan penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.
Sebelumnya, Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5), mengungkapkan perputaran dana judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 mencapai Rp47,97 triliun.
Ia lantas mengatakan bahwa bila pemerintah menguatkan intervensi, maka perkiraan perpuataran dana judol selama 2025 sebatas Rp150,36 triliun.
Baca juga: Kapolri sebut Desk Pemberantasan Judi Online telah tangani 1.271 kasus
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025