Populer kemarin, BMKG minta dispensasi anggaran-KEK Lido disegel KLH

3 hours ago 3
Hukum kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi adalah haram

Jakarta (ANTARA) - Berikut rangkuman berita humaniora populer di Indonesia kemarin Kamis (6/2), mulai dari BMKG minta dispensasi anggaran ke Presiden Prabowo hingga Kementerian Lingkungan Hidup segel dan hentikan pembangunan Lido Jawa Barat.

1). BMKG minta dispensasi anggaran ke Presiden demi ketahanan nasional

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengajukan permohonan dispensasi anggaran kepada Presiden Prabowo Subianto demi ketahanan nasional dan keselamatan masyarakat Indonesia dari ancaman bencana Geo-Hidrometeorologi yang kompleks dan sewaktu-waktu dapat terjadi. Simak selengkapnya di sini:

2). Menkes cari negara donor lain menyusul penutupan USAID

Kenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan berusaha mencari negara-negara lain untuk menjadi donor, menyusul keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menutup USAID. Simak selengkapnya di sini:

3). DPR sahkan anggaran BMKG dan Basarnas hasil efisiensi hingga 50 persen

Komisi V DPR RI mengesahkan pagu indikatif anggaran 2025 untuk sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan nilai hasil yang diefisiensikan hingga 50 persen. Simak selengkapnya di sini:

4). Munas PBNU 2025 putuskan hukum kepemilikan laut hingga bisnis karbon

Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2025 memutuskan hukum kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi adalah haram, hingga perdagangan karbon yang dinyatakan sah menurut ketentuan hukum Islam. Simak selengkapnya di sini:

5). KLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan, lantas bagaimana syarat dan ketentuannya? Simak selengkapnya di sini:

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |