Jakarta (ANTARA) - Satgas Pangan Polri mengatakan bahwa produsen beras PT PIM hanya memiliki satu petugas quality control (QC) beras yang tersertifikasi.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan fakta itu didapatkan dari hasil penyidikan kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera pada label kemasan.
“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab, hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa tahapan QC hanya dilakukan 1–2 kali dalam sehari oleh petugas.
“(Padahal) sesuai aturan, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam,” imbuh Helfi.
Adapun terkait beras yang diproduksi, Helfi mengatakan bahwa penyidik mendapatkan empat merek beras premium produksi PT PIM, yakni Sania; Fortune; Sovia; dan Siip; dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern.
Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui bahwa hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Kendati demikian, tidak ada arahan khusus dari direksi korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.
“Bahkan setelah adanya pertemuan dengan penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer pabrik dan tidak ada upaya perbaikan terhadap pertemuan tersebut,” ungkap Helfi.
Atas fakta-fakta tersebut, penyidik Satgas Pangan Polri pun melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Helfi mengatakan, untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa tiga orang tersangka tersebut. Adapun terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.
Baca juga: Polri tetapkan tiga anggota PT PIM tersangka kasus beras standar mutu
Baca juga: Direksi BUMD di Jakarta harus sosok yang berintegritas
Baca juga: Polri ungkap modus pelanggaran mutu beras yang dilakukan PT FS
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.