Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memburu warga negara China berinisial CW yang diduga menjadi otak kasus manipulasi transaksi melalui modus Business E-mail Compromise (BEC).
“Kami sudah komunikasi dengan pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan penelusuran identitas dan lokasi di mana kediaman tersangka CW tersebut,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Selain CW, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni LPK yang merupakan warga negara Indonesia dan LJ yang merupakan warga negara China.
Deddy mengatakan CW diduga memerintahkan LPK membuat akta pendirian PT Aksesoris Andalan Bersama menggunakan identitas anak kandung LPK dan alamat fiktif.
CW juga diduga berkomunikasi dengan LJ dalam perekrutan direktur dan komisaris perusahaan tersebut. Perusahaan itu diduga dibuat sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan.
Baca juga: Bareskrim bongkar kasus manipulasi BEC dengan korban perusahaan AS
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut membuat skrip berisi perangkat lunak berbahaya atau malware yang ditujukan ke surat elektronik perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools.
Setelah perusahaan merespons, sindikat memperoleh informasi mengenai transaksi jual beli perangkat keras komputer antara IQ Power Tools sebagai pembeli dan Duro Machinery dari China sebagai penjual.
Saat kedua perusahaan membahas pembayaran, CW diduga menyiapkan alamat surat elektronik yang menyerupai akun bisnis resmi Duro Machinery.
Melalui akun tersebut, CW kemudian berkomunikasi dengan IQ Power Tools dan memanipulasi informasi bahwa pembayaran harus dialihkan karena perusahaan China itu sedang menjalani audit oleh salah satu komisi pengawasan.
Baca juga: Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC
Korban kemudian diarahkan mengirim pembayaran kepada anak perusahaan di Indonesia dengan alasan untuk mencegah dana hilang. Padahal, perusahaan dan rekening tujuan pembayaran diduga dibuat oleh sindikat.
“Panduan tersebut memunculkan langkah-langkah untuk melakukan transaksi pembayaran, termasuk dari rekening yang telah disiapkan yang tujuannya untuk menerima hasil pembayaran atas transaksi tersebut,” ujarnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 350.325 dolar AS.
Deddy mengatakan setelah korban mengirimkan dana, CW menginformasikan kepada LPK dan LJ agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank di China. Keduanya disebut menerima bagian sebesar lima persen dari nilai transaksi.
CW kemudian mengirim 70.000 dolar AS ke sejumlah rekening bank di China. Namun, pemindahan sisa dana berhasil digagalkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dittipidsiber Bareskrim Polri selanjutnya memblokir rekening tersebut agar dana yang masih tersisa dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada korban.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































