Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu yang disembunyikan di balik dinding sebuah mobil dan diduga akan dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Jumat, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan dua kilogram sabu di kawasan Medan Sunggal sekitar enam bulan lalu.
"Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta yang dibawa seorang pria berinisial FS (25)," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendeteksi kendaraan pelaku melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, wilayah Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polisi bekuk pengedar narkotika jaringan Medan-Jakarta barbuk 26,7 kg
Saat akan dihentikan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga terjadi pengejaran di jalan tol. Pelaku kemudian meninggalkan mobil di tepi jalan dan berlari ke area perkebunan kelapa sawit.
"Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan dan melarikan diri ke area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap pelaku," kata Rafli.
Pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian dinding mobil.
Baca juga: Polda Sumut buru jaringan 72 kg sabu-sabu untuk dibawa ke Jakarta
Rafli menjelaskan sabu itu disimpan di dinding bagasi, dinding pintu penumpang depan, dan dinding pintu penumpang belakang untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan kendaraan.
"Seluruh sabu seberat 24 kilogram itu disembunyikan di balik dinding mobil agar tidak mudah terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan," katanya.
Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir 10 kilogram sabu
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































