Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 milik empat tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penyidik menindaklanjuti perampungan berkas milik empat tersangka tersebut dengan melimpahkan ke jaksa peneliti.
"Berkas sudah kami teruskan ke jaksa," katanya.
Atas adanya pelimpahan berkas milik empat tersangka, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa pada Kejaksaan Negeri Mataram.
"Jadi, kami tinggal menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa atau tidak," ucap Regi.
Hasil penyidikan empat tersangka yang dirampungkan dalam satu berkas tersebut adalah milik Wirajaya Kusuma (WK), Cholid Tomassoang Bulu (CTB), Kamaruddin (KAM), dan M. Hariyadi Wahyudi (MHW).
Baca juga: Kasus masker COVID-19, penyidik kembali periksa mantan Wabup Sumbawa
Regi menyampaikan bahwa penyidik menjadikan berkas mereka dalam satu kesatuan karena berasal dari pihak panitia pelaksana pengadaan pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Mulai dari peran WK sebagai kuasa pengguna anggaran, KAM sebagai pejabat pembuat komitmen, MHW sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan CTB sebagai kepala bidang UMKM.
Berkas mereka terpisah dengan dua tersangka lain, yakni Rabiatul Adawiyah (RA) dan Dewi Noviany (DN).
"Iya, jadi berkas menjadi tiga. Empat tersangka satu berkas, inisial R (Rabiatul Adawiyah) satu berkas, dan inisial DN (Dewi Noviany) satu berkas," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram tahan tersangka kelima kasus korupsi masker COVID-19
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi perihal pelimpahan berkas milik empat tersangka korupsi masker COVID-19 mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.
"Belum ada berkasnya, baru surat penetapan tersangka saja," ucap Harun.
Penyidik dalam kasus ini telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka di Rutan Polresta Mataram.
Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polresta Mataram tahan tersangka keempat kasus korupsi COVID-19
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.