Polresta Banyumas dalami aliran dana kasus TPPU eks pegawai bank

7 hours ago 3

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, masih mendalami aliran dana dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan penyidikan TPPU ditingkatkan sekitar sepekan lalu dan saat ini penyidik memprioritaskan penelusuran aset serta pemeriksaan aliran dana untuk mengungkap asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Karena baru naik penyidikan minggu lalu, proses terus berjalan. Dalam hal ini sementara yang kita maksimalkan adalah penelusuran aset," kata Ardi Kurniawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.

Menurut dia, penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang berhasil diidentifikasi, meliputi sertifikat tanah dan kendaraan, untuk mencegah aset tersebut dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap aset yang telah terlacak, sedangkan penyitaan belum dapat dilakukan karena penyidik masih harus membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana.

"Dengan naiknya penyidikan ini, aset-aset yang sudah kita tracing dan tracking kita ajukan pemblokiran. Nanti kalau memang itu hasil dari kejahatan, baru dilakukan penyitaan," katanya menegaskan

Ia mengatakan hingga kini belum ada penambahan aset yang terlacak selain aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya telah diidentifikasi penyidik.

Selain menelusuri aset, kata dia, penyidik juga mendalami aliran dana melalui rekening perbankan milik tersangka.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus mencermati mutasi rekening dalam kurun waktu beberapa tahun.

"Yang paling banyak membutuhkan waktu adalah membaca rekening koran karena harus dicek satu per satu dari beberapa tahun," katanya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hingga saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N.

Menurut dia, penyidikan TPPU membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana umum sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

"Sampai sekarang hasil penyidikan baru satu tersangka. Kemudian ini berlanjut ke tindak pidana pencucian uang. Artinya butuh waktu yang lama untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Ardi.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH mengimbau seluruh korban penipuan tersangka N untuk segera melapor kepada kepolisian agar seluruh fakta dapat diungkap dan memberikan kepastian hukum.

"Kami mengimbau seluruh korban menggunakan hak hukumnya dengan melapor ke kepolisian atau menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Jeffry.

Baca juga: Polisi telusuri aset Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong Banyumas

Diketahui, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kamis (2/7), mengatakan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU, penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta milik tersangka maupun suaminya yang berinisial T.

Pihaknya telah memblokir enam sertifikat hak milik, terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka N dan dua sertifikat atas nama suaminya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang terdaftar atas nama T, serta sepeda motor Kawasaki KLX atas nama T dan Kawasaki Ninja atas nama tersangka N.

Ia mengatakan nilai aset yang saat ini ditelusuri penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan estimasi awal.

Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri atau pelaku tunggal. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang," kata Kapolresta.

Seorang perempuan berinisial N alias D (36) yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan oleh Polresta Banyumas sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.

Baca juga: Polresta Banyumas naikkan dugaan TPPU eks pegawai bank ke penyidikan

Baca juga: Polresta Banyumas ungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Purwokerto

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |