Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO), sekaligus memperkuat status hukum SMAN 1 Bandung sebagai aset sah milik negara.
Putusan tersebut menggagalkan upaya PLK untuk merebut kembali lahan strategis di kawasan Dago 93 Kota Bandung, setelah majelis hakim menilai organisasi kemasyarakatan tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas hukum (legal standing) untuk melayangkan gugatan.
"Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Sabtu, merespons putusan tersebut.
Kuasa hukum Gubernur Jabar dari Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan kekalahan PLK di PTUN menjadi bukti otentik bahwa perkumpulan tersebut merupakan organisasi terlarang yang status badan hukumnya telah dibubarkan oleh negara.
Baca juga: MA pastikan lahan SMAN 1 Bandung tetap milik Pemprov Jabar
Berdasarkan data resmi Kementerian Hukum, organisasi penggugat tersebut sejatinya sudah dimatikan sejak tahun 1984.
Jutek mengatakan pihaknya kini tengah bersiap menyeret oknum yang mengatasnamakan PLK ke ranah hukum pidana setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nantinya harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi," tutur Jutek.
Sebelumnya, sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini bergulir setelah Menteri Hukum mengeluarkan SK Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum PLK.
Baca juga: Pemprov Jabar harap MA tolak kasasi sengketa lahan SMAN 1 Bandung
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menegaskan tindakan pencabutan status tersebut murni merupakan perintah eksekusi dari putusan pengadilan terdahulu.
"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Fitra.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim TUN menyatakan keputusan Kemenkum mengacu pada Putusan Pidana PN Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg serta Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
Dalam amar putusan perdata tersebut, pengadilan secara inkrah menyatakan bahwa PLK terbukti bukan merupakan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) era Hindia Belanda, serta menyatakan Akta Nomor 3 tahun 2005 tentang pendirian perkumpulan tersebut batal demi hukum.
Baca juga: Dedi Mulyadi ungkap kecurigaan atas kasus lahan SMAN 1 Bandung
Baca juga: Ombudsman minta sengketa lahan tak ganggu pendidikan di SMAN 1 Bandung
Baca juga: Dedi Mulyadi soal SMAN 1 Bandung: Negara tidak boleh kalah
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































