Polres Kaimana-Papua tetapkan lima tersangka kasus tambang ilegal

4 hours ago 3
Kelima tersangka mengaku kegiatan pertambangan emas ilegal berlangsung kurang lebih 2 tahun oleh dua grup

Kaimana (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Papua Barat, menetapkan lima tersangka tindak pidana penambangan emas tanpa izin atau ilegal yang berlokasi di Kampung Rurumo, Distrik Teluk Etna.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma saat konferensi pers di Kaimana, Selasa, mengatakan lima penambang ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JK, AM, RD, PW, dan SCP.

"Tersangka JK memiliki peran jadi donatur untuk teman-temannya," kata Satria.

Dia menyebut bahwa kelima tersangka berhasil ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat tentang aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Kelima tersangka mengaku kegiatan pertambangan emas ilegal berlangsung kurang lebih 2 tahun oleh dua grup, dan salah satu grup merupakan pimpinan tersangka JK.

Baca juga: Pemprov Papua Barat segera bahas penertiban aktivitas tambang ilegal

"Tim JK sudah dapat emas kurang lebih 700 gram. Ada dua grup, tapi satu grup itu baru mau memulai penambangan," ujarnya.

Selain lima tersangka, kata dia, Tim Satuan Reskrim Polres Kaimana juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas secara ilegal.

Barang bukti itu berupa, satu karung berisi material yang diduga mengandung emas, satu unit kompresor, satu botol yang diduga berisi merkuri, satu plastik material mineral, dan lainnya.

"Beberapa barang bukti nanti dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain," katanya.

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP.

"Penyidik nantinya akan melanjutkan dengan pemeriksaan ahli pidana, ahli forensik, dan ahli pertambangan," ucap Satria.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |