Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah selama penertiban dilakukan sejak Senin (5/5).
"Hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras. Kami menindak penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bekerjasama dengan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Dua pengedar obat keras ilegal disergap aparat di Palmerah
Satriadi menyebut, razia akan terus dilakukan secara rutin dan masif, serta bersifat acak (random) agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.
"Pengawasan akan dilakukan bersama tim terpadu. Satpol PP sendiri fokus pada penegakan Perda, sementara indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BBPOM," ujarnya.
Dalam beberapa kasus, lanjut dia, pihaknya mengamankan individu yang dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan langsung dibawa ke Panti Sosial.
"Penertiban ini dilakukan secara berkesinambungan. Jadi, memang sudah dipetakan karena menyangkut perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal," kata dia.
Baca juga: Penggunaan obat keras ilegal dinilai berkaitan dengan kasus tawuran di Jakarta
Satriadi mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Heximer.
Tak hanya itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar.
"Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM," tegas Satriadi.
Operasi penertiban yang digelar di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (5/5) menyasar tiga toko obat tanpa izin di tiga lokasi berbeda. Yakni, Jalan Kelapa Dua Wetan sebanyak158 butir tablet yang disita; Jalan Malaka, Kelapa Dua Wetan 1.295 butir tablet; dan Jalan Raya Ciracas 213 butir tablet.
Baca juga: Pramono akan tindak tegas penjual obat keras Tramadol di Tanah Abang
Baca juga: Artis JF sudah enam kali bertransaksi dalam kasus obat keras
Ketiga pengelola toko tersebut berdomisili di luar Jakarta dan tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan obat. Mereka langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.
Sedangkan Satpol PP Jakarta Barat bersama unsur TNI/Polri menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah pada Kamis (8/5). Hasilnya, dua orang penjual obat keras jenis tramadol dan heximer diamankan dengan barang bukti berupa 60 butir tramadol dan 40 butir heximer.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025