BKSDA Maluku terima translokasi 24 satwa jenis reptil dari Jakarta

3 hours ago 2

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi sebanyak 24 satwa jenis reptil dari BKSDA DKI Jakarta.

“Satwa-satwa tersebut kini akan menjalani proses observasi dan perawatan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Sabtu.

Adapun satwa yang diterima terdiri atas 13 ekor kadal panana (Tiliqua gigas) dan 11 ekor kura-kura Ambon (Cuora amboinensis). Seluruh satwa tiba dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di fasilitas konservasi yang sesuai standar penanganan dan kesejahteraan hewan.

Menurutnya, translokasi ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar dan pemindahan satwa dari wilayah dengan tingkat tekanan tinggi ke habitat yang lebih mendukung proses rehabilitasi.

"Langkah kecil untuk konservasi, dampak besar bagi kelestarian," ujar Arga, menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelangsungan hidup satwa liar Indonesia.

BKSDA Maluku mengajak masyarakat untuk ikut mendukung pelestarian satwa dengan tidak memelihara, memperjualbelikan, atau merusak habitat alami hewan-hewan yang dilindungi.

Ia juga memastikan bahwa proses translokasi dilakukan secara terencana dan sesuai prosedur, mulai dari perizinan hingga pengangkutan, guna meminimalkan stres pada satwa dan menjaga kelangsungan hidupnya.

Translokasi ini menjadi bagian dari sinergisitas antarwilayah kerja BKSDA se-Indonesia dalam menyelamatkan dan merehabilitasi satwa liar yang disita atau diserahkan oleh masyarakat.

Tujuannya adalah mengembalikan satwa ke habitat alami atau pusat konservasi yang lebih ideal bagi keberlangsungan spesies tersebut.

Ke depan, BKSDA Maluku akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa liar dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya di wilayah Kepulauan Maluku yang kaya akan spesies endemik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA selamatkan dua Burung Nuri Maluku dari perdagangan ilegal

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 15 satwa dilindungi di Seram Barat

Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |