Polisi tangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di rel kereta Ciputat

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap tiga pelaku remaja yang terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Dalam upaya pembubaran, petugas berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi tawuran beserta senjata tajam jenis parang di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Polres Tangerang amankan delapan remaja hendak tawuran bawa sajam

Pelaku yang diamankan, yakni berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16). Sedangkan, korban dalam tawuran tersebut yakni seorang pelajar berinisial SMS dan karyawan swasta berinisial RG.

"Para pelaku membawa senjata tajam saat diamankan dan dari hasil interogasi, ketiga pelaku yang masih pelajar mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Para pelaku teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat," jelas Bambang.

Selain penangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Baca juga: Cegah tawuran pelajar, Kepolisian luncurkan Program CETAR

Menurut dia, penangkapan para pelaku tawuran itu saat petugas tengah melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti pencurian, balap liar, dan tawuran.

"Lalu, personel Polsek Ciputat Timur menerima informasi dari Kapolsubsektor Jombang Ipda Sigit Purwanto tentang adanya aksi tawuran. Tim patroli segera menuju lokasi dan bersama masyarakat serta Pokdarkamtibmas untuk membubarkan aksi tersebut," jelas Bambang.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Polisi Tangerang amankan remaja hendak tawuran

Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |