Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi membuka layanan khusus penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik pada periode arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 sebagai upaya menciptakan rasa aman.
"Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat merasa aman meninggalkan rumah selama perjalanan mudik ke kampung halaman," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan layanan khusus penitipan kendaraan ini tersedia di Mapolres Metro Bekasi maupun kantor-kantor kepolisian sektor yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Polres maupun di Polsek terdekat agar tetap aman selama ditinggal pemilik. Program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan selama periode mudik," katanya.
Dia menjelaskan masyarakat yang berkeinginan untuk memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kartu identitas diri atau KTP.
Dengan prosedur sesederhana itu, lanjutnya, kendaraan roda dua maupun roda empat milik warga dapat dititipkan selama mereka berlebaran di kampung halaman masing-masing.
Sumarni menegaskan layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya. Kepolisian juga memastikan kendaraan masyarakat tetap aman selama berada di area kantor polisi.
"Layanan ini gratis. Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraan mereka berada di tempat yang aman," ujarnya.
Pihaknya juga menyediakan layanan kontak bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penitipan kendaraan selama masa mudik.
Masyarakat dapat menghubungi petugas Samapta di nomor 081210851839 atau petugas Provos di 081510883988 untuk memperoleh informasi maupun bantuan terkait layanan tersebut.
Baca juga: Kapolda Jabar pastikan Tol Japek II Selatan jalur alternatif mudik
Kapolres turut mengimbau warga yang akan mudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan keamanan kediaman yang ditinggalkan.
"Kami berharap masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman. Namun sebelum berangkat, pastikan dulu rumah dalam kondisi aman, semua pintu maupun jendela dikunci rapat dan seluruh aliran listrik dipadamkan," ucap dia.
Masyarakat yang tinggal relatif jauh dari Kantor Polres Metro Bekasi dapat menitipkan kendaraan di polsek yang berada paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Hal ini dimaksudkan agar layanan tersebut lebih mudah diakses oleh warga.
Baca juga: Kapolda Jabar pastikan Tol Japek II Selatan jalur alternatif mudik
Berikut daftar kantor polisi tempat penitipan kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi.
1. Polsek Babelan
2. Polsek Tarumajaya
3. Polsek Tambun Selatan
4. Polsek Cibitung
5. Polsek Cikarang Utara
6. Polsek Cikarang Barat
7. Polsek Cikarang Pusat
8. Polsek Tambelang
9. Polsek Setu
10. Polsek Kedung Waringin
11. Polsek Sukatani
12. Polsek Cabang Bungin
13. Polsek Pebayuran
14. Polsek Muaragembong
15. Polsek Serang Baru
16. Polsek Cibarusah
17. Polres Metro Bekasi.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































