Asmat, Papua Selatan (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengajak seluruh pihak mengikuti proses hukum yang ada dan mendoakan yang terbaik untuk kesehatan mereka.
"Ya, diikuti saja proses yang ada dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa, karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri," kata Gibran saat ditanya wartawan di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu.
Respons itu dilontarkan menanggapi pertanyaan terkait penahanan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang saat ini menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam.
"Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih," kata Gibran menambahkan.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, dalam pernyataan pada Jumat (19/6) menyebut kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan.
Menurut Refly, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.
Oleh karena itu, dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan keduanya tetap stabil selama masa observasi.
Refly mengatakan Roy semula tidak berencana menjalani rawat inap. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, dia menerima rekomendasi dokter.
Ia menyampaikan durasi perawatan belum dapat dipastikan dan sepenuhnya bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan serta keputusan tim dokter.
"Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter," kata Refly.
Baca juga: Roy Suryo dan Tifa dirawat di RS Polri Kramat Jati usai pemeriksaan
Baca juga: Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































