Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengamankan dua orang pria terduga pelaku penambangan emas ilegal dengan barang bukti delapan unit mesin alkon di Kecamatan Tinombo Selatan ,Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30),” kata Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur dalam keterangan yang diterima di Palu, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan jajaran Polres Parigi Moutong dalam operasi penertiban tambang ilegal.
Ia mengungkapkan dari tangan keduanya, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Selain itu, kata dia, aparat kepolisian juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang saat ini masih ditelusuri kepemilikannya.
Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
Baca juga: Pemerintah tutup aktivitas tambang tanpa izin di Parigi Moutong
Ia mengatakan mesin alkon yang digunakan dinilai dapat mencemari aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengairi lahan pertanian.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan kepolisian telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin, namun imbauan tersebut masih kerap diabaikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Baca juga: Parigi Moutong ada tiga lokasi tambang emas ilegal
Baca juga: Puluhan penambang emas ilegal di Parigi Moutong tertimbun longsoran
Baca juga: Polda Sulteng diminta tertibkan tambang emas ilegal di Parigi Moutong
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































