Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa politik telah terjadi pada Rabu (5/11), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik, sementara Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggarnya.
1. MKD putuskan Sahroni langgar kode etik karena pernyataan tak bijak
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.
Selengkapnya baca di sini.
2. MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR RI.
Selengkapnya baca di sini.
3. MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak melanggar kode etik karena dirinya justru korban penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selengkapnya baca di sini.
4. Rosan kaji rencana suntikkan dana PSO untuk operasional Whoosh
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pemerintah bersama Danantara saat ini mengkaji rencana menyuntikkan dana public service obligation (PSO) yang berasal dari APBN untuk ke depannya ikut membiayai operasional kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Selengkapnya baca di sini.
5. Prabowo terima 49 nama calon pahlawan, ada Soeharto dan Gus Dur
Presiden Prabowo Subianto menerima 49 nama calon pahlawan nasional dari Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon, termasuk ada nama Presiden Ke-2 RI Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto dan Presiden Ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































