Jakarta (ANTARA) - Terduga penganiaya sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
"Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.
Sebelumnya, tiga pegawai SPBU tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum aparat pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB.
Alfian menjelaskan, saat jajarannya telah menangkap dan memeriksa pelaku sehingga ditemukan kejanggalan dalam keterangan pelaku.
Menurutnya, jawaban yang diberikan pelaku berubah-ubah dan tidak konsisten dan awalnya, diduga hanya berada di bawah pengaruh alkohol.
Baca juga: Ngaku polisi, penganiaya pegawai SPBU di Jaktim ternyata wiraswasta
Namun, karena melihat indikasi lain, Alfian memerintahkan jajarannya bidang kedokteran dan kesehatan (biddokkes) untuk melakukan tes urine kepada pelaku sebelum penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saat kami melakukan interogasi, apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidaksesuaian dan tidak sama dan tidak tegas dengan jelas, atau saya sampaikan plin-plan, berubah-rubah. Sehingga saya merasakan ada indikasi bahwasanya ini ada pengaruh," jelas Alfian.
Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika mempengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.
Meski demikian, Alfian menegaskan bahwa pengaruh zat terlarang tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
"Tentunya kami menegaskan setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Alfian.
Baca juga: Terduga penganiaya pegawai SPBU di Jakarta Timur ditangkap
Selain itu, Alfian menegaskan aksi penganiayaan itu dilakukan seorang diri dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan domisili Bekasi.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat penyimpan data (hardisk).
Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
"Kami akan memproses kasus ini secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas pelayanan publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur," ucap Alfian.
Insiden tersebut bermula saat salah satu operator SPBU 3413901 Lukman Hakim (19) bertugas pada Minggu (22/2) sif malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Gigi operator SPBU di Jaktim patah dihajar pelaku yang diduga aparat
Menurut Lukman, antrean kendaraan di belakang mulai mengular sehingga dia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta kode batang (barcode) subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.
Namun, situasi mendadak memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda.
Diduga tak terima ditegur, pria tersebut langsung marah-marah di area pengisian. Bahkan, pelaku sempat menantang para petugas.
Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong salah satu staf yakni Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku.
Baca juga: Penganiayaan di SPBU Jaktim, pelaku catut mobil milik jenderal
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri petugas lain dan menampar salah seorang staf rekan mereka yakni Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi juga ikut menjadi sasaran pemukulan.
Keributan disebut berlangsung cukup lama, diperkirakan hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.
Tiga korban dalam kejadian tersebut, yakni satu staf dan dua operator.
Mereka adalah Ahmad Khoirul Anam, yang telah bekerja sekitar lima tahun sebagai staf, Lukmanul Hakim, operator yang baru enam bulan bekerja setelah lulus SMK dan Abud Mahmudin, operator dengan masa kerja sekitar empat tahun.
Khoirul Anam kena tamparan di pipi, Lukman dipukul di rahang sebelah kanan. Sementara Abud dipukul di bawah mata dan di pipi dekat mulut sampai giginya copot.
Baca juga: Propam Polda Metro Jaya datangi SPBU Cipinang terkait penganiayaan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































