Polisi jamin keamanan korban penganiayaan SPBU di Jaktim

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menjamin keamanan tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, khususnya selama proses hukum berlangsung, setelah sebelumnya menjadi korban penganiayaan diduga oleh JMH alias A (31) pada Minggu (22/2) malam.

"Kami memberikan dan memastikan penjaminan pengamanan dan pendampingan kepada korban untuk membuat laporan polisi (selama proses hukum)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.

Alfian menyampaikan, pada awalnya ketiga korban belum membuat laporan polisi setelah insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB.

Namun, jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengambil langkah proaktif dengan mendatangi korban dan memberikan pendampingan.

"Ketiga korban ini awalnya tidak membuat laporan polisi. Sehingga akhirnya korban dapat membuat laporan polisi, kami dampingi guna untuk memberikan mendapatkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Alfian.

Baca juga: Pelaku penganiayaan petugas SPBU Jakarta Timur positif sabu dan ganja

Menurut Alfian, kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan perkara, tetapi juga memastikan kondisi korban tetap aman dari potensi intimidasi atau ancaman.

Pengamanan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

Dengan adanya jaminan tersebut, para korban akhirnya bersedia membuat laporan resmi.

Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan itu.

Alfian menambahkan, pihaknya akan terus memantau situasi dan memberikan pendampingan hingga proses hukum selesai.

Baca juga: Ngaku polisi, penganiaya pegawai SPBU di Jaktim ternyata wiraswasta

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor ke polisi apabila menjadi korban kejahatan.

"Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Ini bagian dari tugas kami untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum," kata Alfian menegaskan.

Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

Barcode beda

Insiden tersebut bermula saat salah satu operator SPBU 3413901 Lukman Hakim (19) bertugas pada Minggu (22/2) sif malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Terduga penganiaya pegawai SPBU di Jakarta Timur ditangkap

Menurut Lukman, antrean kendaraan di belakang mulai mengular sehingga dia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta kode batang (barcode) subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.

Namun, situasi mendadak memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda.

Diduga tak terima ditegur, pria tersebut langsung marah-marah di area pengisian. Bahkan, pelaku berteriak dan sempat menantang para petugas.

Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong salah satu staf yakni Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku.

Baca juga: Gigi operator SPBU di Jaktim patah dihajar pelaku yang diduga aparat

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri petugas lain dan menampar salah seorang staf rekan mereka yakni Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi juga ikut menjadi sasaran pemukulan.

Keributan disebut berlangsung cukup lama, diperkirakan hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.

Tiga korban dalam kejadian tersebut, yakni satu staf dan dua operator.

Mereka adalah Ahmad Khoirul Anam, yang telah bekerja sekitar lima tahun sebagai staf, Lukmanul Hakim, operator yang baru enam bulan bekerja setelah lulus SMK dan Abud Mahmudin, operator dengan masa kerja sekitar empat tahun.

Khoirul Anam kena tamparan di pipi, Lukman dipukul di rahang sebelah kanan. Sementara Abud dipukul di bawah mata dan di pipi dekat mulut sampai giginya copot.

Baca juga: Korban penganiayaan SPBU Jaktim sempat libur, takut pelaku kembali

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap, pelaku penganiayaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika mempengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat penyimpan data (hardisk).

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |