Politik kemarin, Gibran tunggu perintah hingga Prabowo batal lantik

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik telah diberitakan ANTARA pada Senin (28/7), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca kembali di pagi hari, yakni mulai Wapres Gibran menunggu perintah Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN atau Papua hingga Prabowo batal lantik 1.110 purna praja IPDN.

1. Gibran tunggu perintah Prabowo untuk berkantor di IKN atau Papua

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya masih menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, maupun di Provinsi Papua.

Selengkapnya baca di sini.

2. Presiden Prabowo batal pimpin pelantikan 1.110 purna praja IPDN

Presiden Prabowo Subianto batal memimpin upacara pelantikan 1.110 Pamong Praja Muda/Purna Praja IPDN Angkatan XXXII di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7).

Selengkapnya baca di sini.

3. PM Anwar tiba di Jakarta untuk Konsultasi RI-Malaysia dengan Prabowo

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim tiba di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (28/7) malam, untuk mengawali rangkaian kunjungan kerjanya sampai dengan Selasa (29/7).

Selengkapnya baca di sini.

4. Bupati Jember terbitkan SE sekolah daring dampak kelangkaan BBM

Bupati Jember Muhammad Fawait menerbitkan dua surat edaran (SE) terkait sekolah daring dan aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja (WFA) akibat keterlambatan distribusi yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Selengkapnya baca di sini.

5. Bawa novum, Partai Buruh minta MK hapus “parliamentary threshold”

Partai Buruh mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti baru (novum), dan meminta agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapuskan.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |