- Selasa, 5 Agustus 2025 12:53 WIB

Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela (kanan) bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra (kiri) memeriksa uang palsu saat rilis pengungkapan peredaran uang palsu di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mengamankan enam orang tersangka dan barang bukti berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer, alat sablon, dua bendel kertas putih jenis white kraft, serta uang tunai Rp3 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra (kanan), dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran uang palsu di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mengamankan enam orang tersangka dan barang bukti berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer, alat sablon, dua bendel kertas putih jenis white kraft, serta uang tunai Rp3 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.