Polisi tetapkan pemilik kapal wisata 'Tiga Putera' sebagai tersangka

7 hours ago 3

Kota Bengkulu (ANTARA) - Polresta Bengkulu menetapkan pemilik sekaligus kapten kapal wisata 'Tiga Putera' yaitu ES (40) sebagai tersangka pada kasus karamnya kapal yang mengangkut 104 penumpang dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, bahkan diketahui kapal tersebut tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021.

"Kita (Polresta) sudah tetapkan tersangka, satu orang selaku Kapten kapal sekaligus pemilik kapal," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia menyebut bahwa untuk lima orang anak buah kapal (ABK) kapal wisata Tiga Putera yaitu Rahmad, Andri, Yandi, Dedek dan Fandi saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Ditetapkannya ES sebagai tersangka karena beliau harus bertanggungjawab selaku pemilik dan kapten kapal, ditambah lagi kapal tersebut tidak memiliki izin beroperasi sejak 2021.

"Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021 sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin," terang dia.

Untuk itu, tersangka dikenakan pasal 302 ayat 1 dan 3 junto 117 ayat 2 dan atau pasal 323 ayat 1 dan ayat 3 junto 219 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2008 dan pasal 359 KUHP.

Lanjut Sujud, tersangka dikenakan pasal keadaan atau kelalaian hingga menyebabkan meninggal dua dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang dimintai keterangan pasca kapal wisata 'Tiga Putera' yang mengangkut wisatawan dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero tenggelam di perairan laut pantai Malabero, Kota Bengkulu, Minggu (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerangkan jumlah penumpang di kapal wisata 'Tiga Putera' dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero karam di perairan laut pantai Malabero yaitu 107 orang.

"Peristiwa kapal ekspedisi Bengkulu ke Pulau Tikus yang karam pada Minggu (11/5), berdasarkan laporan dari masyarakat total penumpang di kapal tersebut berjumlah 107 orang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.

Sebanyak 107 orang tersebut diantaranya yaitu 101 penumpang dan enam orang anak buah kapal (ABK) termasuk pemilik kapal wisata 'Tiga Putera', dengan rinciannya 99 orang dinyatakan selamat dan delapan orang meninggal dunia.

Baca juga: Polresta Bengkulu gelar olah TKP pasca kapal karam di Pantai Malabero

Baca juga: Korban kapal karam di perairan Pantai Malabero Bengkulu bertambah

Baca juga: Pemprov Bengkulu lakukan evaluasi setelah karamnya kapal Tiga Putera

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |