Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas ditempat.
"Iya, sudah tersangka (Kepala DKP Kota Bengkulu)," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Senin.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas ditempat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan menerangkan untuk sejumlah saksi yang diperiksa yaitu merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian serta istri korban yang juga berada di TKP.
Diketahui, kendaraan yang digunakan pelaku tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jenis Innova warna biru yang sempat ditutup dengan terpal oleh pelaku di kediamannya.
Untuk kronogi kejadian tersebut berawal ketika kendaraan plat merah dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang tepatnya Sport Center Kota Bengkulu.
Namun, saat berada di belakang Bencoolen Mall pelaku yang membawa kendaraan dalam kondisi kecepatan tinggi ingin menyalip kendaraan di depannya.
"Saat akan menyalib kendaraan di depannya sebelah kanan, namun karena kondisi kendaraan sedang ramai maka langsung ke arah kiri dan tidak terkendali sehingga korban tertabrak dan pelaku langsung membanting stir sehingga menabrak tiang," ujar dia.
Sementara itu, terang Aan, berdasarkan keterangan pelaku melarikan diri karena menghindari kemarahan massa dan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan hasil CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya, pejalan kaki yaitu Adi Afrianto warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu menjadi korban tabrak lari yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.