Menhub: Penindakan ODOL tak cukup sopir, harus sampai ke pengguna

3 hours ago 3
Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja

Jakarta (ANTARA) - Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak cukup hanya menindak pengemudi, tetapi harus menyasar juga pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik secara menyeluruh untuk bertanggung jawab.

"Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis malam.

Ia menegaskan, pelaku usaha tidak boleh lagi lepas dari tanggung jawab termasuk pihaknya pengguna jasa truk. Beban bukan sepenuhnya kepada sopir karena baginya pengemudi hanya menjalankan perintah kerja.

Ia mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk, meskipun barang yang dikirim seharusnya memerlukan dua truk untuk memuatnya secara aman. Demi menghemat biaya, pengguna truk sadar melanggar aturan kapasitas angkut, namun tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan.

Praktik semacam itu menurut Menhub merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya. Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.

"Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab," ucapnya.

Menurut Dudy, pengemudi sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi, sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata sebagai pelaku lapangan.

Ia menekankan pentingnya semua pihak memahami bahwa pelanggaran kapasitas angkut dapat menyebabkan kecelakaan, karena rem kendaraan tidak dirancang untuk beban berlebih terutama di kondisi jalan menurun.

Menhub menyatakan telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada pengemudi saja, tetapi meluas hingga pemilik barang dan pengguna jasa logistik.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan pemerintah juga tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi memperkuat aspek pencegahan melalui pelatihan dan pendidikan bagi pengemudi kendaraan besar yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Kementerian Perhubungan memiliki balai pelatihan khusus yang selama ini mendidik pengemudi kendaraan berisiko tinggi seperti angkutan bahan bakar dan kimia sehingga jarang terlibat kecelakaan fatal.

Ke depan, pelatihan tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada para trainer yang akan melatih sopir-sopir lain di tiap perusahaan melalui skema Training of Trainers (TOT).

Langkah ini bertujuan agar seluruh pengemudi angkutan barang umum juga memahami prinsip keselamatan berkendara dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab di jalan raya.

Menurut Menhub, selain langkah preventif, tindakan hukum tetap akan ditegakkan demi memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang mengabaikan keselamatan dan terus membiarkan praktik ODOL berlanjut.

Sebelumnya, insiden kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, terjadi pada Selasa (6/5) yang menewaskan 12 penumpang.

Kemudian adanya dump truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (7/5) hingga menewaskan 11 orang.

Meski tak berkaitan dengan ODOL, Menhub mengaku sangat terpukul dan turut berduka cita atas rangkaian kecelakaan berturut-turut yang terus terjadi dan menegaskan bahwa keselamatan jauh lebih penting daripada sekadar mencari keuntungan materi.

Dia memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan over dimension over loading yang menjadi masalah serius di jalan raya.

Baca juga: Menhub pastikan segera ada rumusan kebijakan pemerintah atasi ODOL

Baca juga: Menhub: Riau dan Jabar disiapkan jadi percontohan penanganan ODOL

Baca juga: Menhub tekankan perlu penindakan truk kelebihan dimensi di jalan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |