Polisi tangkap dua jambret di Jakarta Utara

8 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Jakarta Utara menangkap dua orang terduga jambret berinisial ARR (29) dan AD (26) secara terpisah di daerah itu.

"Keduanya ditangkap secara terpisah di Jakarta Utara, usai pengungkapan jambret 'handphone' viral di media sosial," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, ARR ditangkap pada Senin (5/5) dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja sekitar pukul 03.50 WIB.

Sementara pelaku AD ditangkap pada Kamis (8/5) dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur, Jakarta Timur sekitar pukul 00.30 WIB.

Ia menjelaskan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitar wilayah hukum Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi kejar pelaku jambret ponsel di Kelapa Gading

Kemudian, hasil dari pencurian modus jambret dan pencurian sepeda motor sudah dijual dan hasil dibagi rata oleh kedua pelaku.

Menurut pengakuan keduanya, kerap pencurian sepeda motor dilakukan mulai pinggir kali Mall Of Indonesia (MO), sepanjang Jalan Pengangsaan Dua, wilayah Sunter Tanjung Priok hingga Jakarta Timur.

Sementara, untuk kasus jambret, di sejumlah lokasi mulai dari Bundaran Lapiazza Boulevar Raya, Taman Joging Boulevard, di depan MO, Pegangsaan Dua, Sunter hingga ke Rawamangun, Jakarta Timur

"Mereka ditangkap setelah adanya dua laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan dengan sejumlah petunjuk mulai rekaman kamera pengintai hingga video yang beredar di media sosial," katanya.

Lalu, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, menemukan keberadaan ARR di kawasan Tanah Merah Koja dan langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya.

Baca juga: Polisi tangkap empat jambret di Muara Karang

Petugas menyita barang bukti telepon seluler hasil jambret bersama AD pada Rabu (9/4) di Jalan Hybrida Raya dan Sabtu (26/4) di Jalan Boulevard Barat.

Petugas lalu mencari pelaku kedua di Cakung dan langsung melakukan penangkapan di daerah setempat.

Ia mengatakan untuk barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dijual pelaku.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kompol Seto.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |