Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, atas dugaan tindak pidana perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan penahanan Jan Hwa Diana tersebut dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Iya benar (Jan Hwa Diana), ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," kata AKP Rina saat dikonfirmasi wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam laporan dugaan perusakan mobil. Tersangka merupakan pemilik Sentoso Seal, di kawasan Margomulyo Surabaya, yang sempat viral terkait penahanan ijazah, .
Kasus tersebut dilaporkan oleh Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang sempat mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Permai VIII Nomor 2–4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Menurut kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, proyek senilai Rp400 juta tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen ketika Paul dan rekannya, Yanto, kembali ke lokasi untuk mengambil peralatan scaffolding yang hendak digunakan di proyek lain.
“Klien saya dan rekannya dilarang mengambil barang, bahkan dituduh mencuri,” kata Jemmy.
Ia menambahkan, atas perintah suaminya, Handy Soenaryo, Jan Hwa Diana diduga merusak roda mobil milik Paul dengan menggunakan mesin gerinda.
Selain itu, Paul juga mendapat tekanan untuk mengembalikan dana sebanyak 50 persen dari nilai proyek tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Jan Hwa Diana untuk sementara ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana juga dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim terkait laporan dari 44 orang mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, masih dalam tahap klarifikasi, baik terhadap pelapor yang merupakan mantan karyawannya maupun terhadap Jan Hwa Diana.
Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025