Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar) Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendukung pembentukan zona bebas penyakit kuda atau Equine Disease Free Zone (EDFZ) untuk mewujudkan Indonesia bebas penyakit kuda.
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Sriyanto mengatakan pentingnya menjalin koordinasi erat antara Badan Karantina Indonesia, Kementerian Pertanian, dan pihak lainnya yang terkait dalam pembentukan zona bebas penyakit kuda khususnya di kawasan Jawa dan Bali.
"Barantin sebagai garda terdepan dalam pencegahan untuk mendukung program tersebut,” kata Sriyanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menuturkan pengakuan zona bebas secara permanen dari World Organization for Animal Health (WOAH) tersebut sebagai upaya pemerintah memperkuat sistem kesehatan hewan.
Menurutnya, perlu adanya evaluasi pemasukan kuda khususnya di area tertentu di kawasan pembiakan. Sebelumnya Indonesia pernah mendapatkan pengakuan sementara untuk zona bebas penyakit kuda, karena sebagai tuan rumah Asian Games 2018.
Sriyanto mengaku pihaknya telah menerima kunjungan konsultan Equestrian WOAH Sussane Munsterman ke Karantina Uji Standar pada Kamis (08/05), dalam rangka persiapan penyelenggaraan program EDFZ di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, Kepala Karantina Uji Standar Risma JP Silitonga mengatakan Laboratorium Karantina Uji Standar secara konsisten melakukan beberapa pengujian penyakit hewan seperti African Horse Sickness (AHS), Equine Infectious Anemia (EIA), Equine Influenza, Strangles, Dourine dan Glanders sejak tahun 2018 menggunakan metode diagnostik yang terbaru
Lebih lanjut, Risma menyatakan Karantina Uji Standar siap mendukung rencana pembentukan zona bebas penyakit kuda di wilayah Jawa dan Bali. Dengan demikian dapat menjadikan Indonesia sebagai negara bebas dari penyakit kuda dan membuka peluang sebagai penyelenggara ajang internasional cabang olahraga berkuda.
Risma menyampaikan Karantina Uji Standar berkomitmen menjadi laboratorium pengujian yang dapat dipercaya untuk mendukung keamanan lalu lintas hewan, khususnya kuda baik domestik maupun internasional.
Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, Helmi mengatakan Laboratorium Karantina Uji Standar secara rutin melakukan pengujian untuk mendeteksi penyakit hewan, termasuk mengembangkan metode pengujian baru terhadap beberapa penyakit hewan.
Menurut Helmi, Karantina Uji Standar perlu memperkuat kapasitas pengujian secara nasional dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait dalam pengawasan penyakit yang belum ada di Indonesia, termasuk aktif menjadi peserta uji profisiensi maupun uji banding di tingkat internasional.
Konsultan Equestrian WOAH, Susanne Munsterman menjelaskan perlunya keseriusan dan komitmen yang kuat untuk membangun zona bebas penyakit kuda dalam ajang internasional di tahun mendatang.
Susanne juga berkesempatan meninjau kesiapan laboratorium Karantina Uji Standar dalam mendeteksi penyakit kuda. Ia mengapresiasi terhadap peningkatan fasilitas laboratorium serta kemampuan dalam mendeteksi berbagai macam penyakit kuda.
"Ini kali kedua saya mengunjungi laboratorium ini setelah tahun 2018, untuk persiapan Asian Games. Saya takjub karena laboratorium ini telah banyak melakukan perbaikan dari segi fasilitas maupun pembaruan teknologi dan metode. Bisa saya katakan bahwa laboratorium Karantina Uji Standar berada jauh di depan dalam hal kesiapan menguji penyakit kuda," ungkap Susanne.
Turut hadir menerima kunjungan perwakilan dari Direktorat Penyakit Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi), Karantina DKI Jakarta, Karantina Banten, serta fungsional Karantina Hewan lingkup Kedeputian Bidang Karantina Hewan, dan Karantina Uji Standar.
Baca juga: EFDZ syarat mutlak agar Indonesia jadi tuan rumah event berkuda
Baca juga: Pordasi dan Kementan jalin kerjasama program zona bebas penyakit kuda
Baca juga: Penyakit kuda Afrika muncul di Thailand, lebih dari 100 kuda mati
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025