Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai aset industri asuransi mencapai Rp1.145,63 triliun pada Maret 2025.
“Aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun, naik 1,49 persen yoy (year-on-year) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86 triliun,” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa angka tersebut terdiri dari aset asuransi komersil senilai Rp925,37 triliun yang mengalami kenaikan 1,80 persen yoy.
Meskipun terdapat kenaikan aset, ia mengatakan bahwa pendapatan premi asuransi komersil menurun 0,06 persen yoy menjadi Rp87,71 triliun selama periode Januari-Maret 2025.
Pencapaian tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy menjadi Rp47,19 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 3,50 persen yoy menjadi Rp40,52 triliun.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73 persen dan 316,96 persen, di atas ambang batas 120 persen,” lanjut Ogi.
Terkait segmen asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI, ia menuturkan bahwa total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau tumbuh sebesar 0,20 persen yoy.
Sementara itu, industri dana pensiun membukukan pertumbuhan total aset sebesar 6,15 persen yoy menjadi Rp1.524,92 triliun per Maret 2025.
Ogi menyampaikan bahwa program pensiun sukarela mengalami pertumbuhan total aset sebesar 2,43 persen yoy menjadi Rp383,13 triliun.
“Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.141,79 triliun atau tumbuh sebesar 7,46 persen yoy,” katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa perusahaan penjaminan mencatatkan kontraksi nilai aset sebesar 0,52 persen yoy menjadi Rp47,12 triliun pada Maret 2025.
Tidak hanya menyoroti kinerja sektor PPDP, Ogi juga menyampaikan sejumlah langkah penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor tersebut.
Ia menuturkan bahwa terdapat penambahan tiga perusahaan yang telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada Maret 2025 dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan paling lambat pada 2026 tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya juga terus mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang hingga 28 April 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Selain itu, juga terdapat 11 (lembaga penyelenggara) dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” ucap Ogi.
Baca juga: OJK catat aset industri asuransi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025
Baca juga: OJK: Premi asuransi umum dan reasuransi diprediksi tumbuh 7,17 persen
Baca juga: OJK: Unit link masih akan jadi produk unggulan asuransi jiwa pada 2025
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025