Polisi ringkus tiga WNA Inggris selundupkan kokain di Bali 

2 hours ago 2

Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali meringkus tiga orang warga negara asing asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain di Pulau Dewata.

"Warga negara asing yang sudah kita amankan, yaitu WN Inggris inisial JC, LE, dan PA. PA penjemput di Bandara Bali. Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Denpasar, Bali, Jumat.

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap JC dan LE di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 Wita.

Narkoba yang dibawa oleh JC dan LE merupakan jenis kokain dengan berat 994,56 gram. Narkoba tersebut dibawa dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu menuju Indonesia.

Baca juga: Polri pulangkan DPO kasus narkotika Bali dari Thailand

Rencananya paket narkoba tersebut dipasarkan di Bali, namun narkotika tersebut berhasil diamankan Bea dan Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali saat melewati pemeriksaan petugas.

"Modusnya dimasukkan koper, dikemas dalam bungkus makanan," kata Ponco.

Awalnya petugas curiga dengan barang bawaan JC dan LE saat melewati mesin X-ray.

Berdasarkan analisis di dalam koper abu-abu JC, petugas menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat 637,12 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1.

Baca juga: Bareskrim: Roman Nazarenko adalah pelaku utama clandestine lab Bali

Selain itu, di dalam koper pelaku LE, petugas menemukan tujuh buah kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis kokain.

JC dan LE kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Senin (3/2), personel Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Nilai kokain yang disita petugas dari para WNA Inggris tersebut sekitar Rp6 miliar.

Baca juga: Polisi: Lab narkoba produksi hasis di Bali hasilkan uang Rp1,5 triliun

Tak hanya sekali, ternyata setelah didalami oleh petugas, WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya.

Ponco tidak menjelaskan secara rinci mengenai dua kasus terdahulu tersebut mengingat penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengetahui jaringan narkotika internasional tersebut di Bali.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, ketiga WNA Inggris itu diborgol bersama dengan puluhan tahanan lainnya.

JC dan PA beberapa kali terlihat tertawa selama konferensi pers dan saat awak media mengambil gambar keduanya.

Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Dua WN Ukraina dituntut penjara seumur hidup atas kasus lab narkoba

Baca juga: Polres Badung selidiki dugaan kepemilikan kokain WNA India di Canggu

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |