Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Riski Adrian saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengungkapkan komplotan tersebut terdiri atas empat orang dengan peran berbeda.
"Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran," ujar Riski.
Riski menyebut kasus itu bermula pada Kamis (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Saat itu seorang korban hendak menarik uang Rp300 ribu menggunakan kartu ATM BRI, namun kartu miliknya justru tertelan.
Seorang pelaku kemudian datang berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk menekan PIN berkali-kali.
Setelah upaya itu gagal, pelaku lain menyarankan korban melapor ke pihak bank. Begitu korban meninggalkan lokasi, para pelaku mencongkel mesin ATM dan menguras saldo rekening hingga Rp2,8 juta.
Dalam aksi komplotan itu, tersangka PM yang berada di belakang korban berperan seolah-olah menjadi nasabah yang ikut mengantre dan mengarahkan korban untuk menekan PIN.
"Sehingga PM mengetahui dan hafal PIN ATM dari korban," ujar dia.
Baca juga: Kriminal kemarin, modus ganjal ATM hingga pelecehan wanita disabilitas
Baca juga: Polres Bekasi ringkus residivis pencuri uang modus ganjal ATM
Baca juga: Polda Metro tangkap tiga pencuri bermoduskan ganjal ATM
Tersangka DH berperan memantau mesin ATM dari jauh dan memberi kode kepada PM bila ada target.
Berikutnya, S bertugas memasang alat pengganjal dan mencongkel ATM untuk mengambil kartu korban, sementara R mengarahkan korban agar meninggalkan mesin ATM untuk melaporkan ke bank terdekat.
"Sesudah mendapat kartu ATM tersebut, S akan memberikan ke PM untuk mengambil uang di ATM lain," ujar dia.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, warga mencurigai gerak-gerik dua orang di SPBU Bugisan, Wirobrajan, yang mencoba melakukan modus serupa. Keduanya langsung diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Resmob Polresta Yogyakarta yang datang ke lokasi.
Tersangka PM dan DH mengaku melakukan aksi tersebut untuk mencari uang tambahan guna menghidupi keluarga.
Riski menyebut keduanya merupakan residivis dan sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Polisi menyita barang bukti berupa gergaji besi, obeng, lem, potongan mika, dua kartu ATM, pakaian, sepeda motor Honda Genio dan Scoopy, STNK, serta uang tunai.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi di ATM.
"Jika kartu ATM tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing, jangan meninggalkan mesin, segera hubungi Satpam, dan laporkan ke call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran," ujar dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.