Polisi: Prostitusi daring di Kelapa Gading sudah berjalan dua bulan

1 day ago 1
Untuk penghasilan mereka mendapatkan uang dari setiap tamu Rp250 ribu hingga Rp400 ribu

Jakarta (ANTARA) - Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin mengatakan kelompok prostitusi daring (online) yang beraksi di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.

"Untuk operasi, para pelaku memulai sejak dua bulan lalu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan para pelaku menjalankan tindak pidana perdagangan orang hanya di Apartemen Kelapa Gading saja

"Korban ini tidak dioper atau dikirim oleh pelaku ke tempat lain," kata dia.

Baca juga: Polisi dalami prostitusi daring libatkan anak bawah umur di Jakut

Selain itu, selama menjalankan aksi tersebut korban ini menerima tamu sebanyak 5-8 orang dalam satu minggu.

"Untuk penghasilan mereka mendapatkan uang dari setiap tamu Rp250 ribu hingga Rp400 ribu," kata dia.

AKP Kiki menjelaskan dalam kasus ada sejumlah wanita yang menjadi korban yakni berinisial AS, F, NA, dan S.

Kiki menyebut dari korban AS ini terdapat empat tersangka yang diduga melakukan aksi perdagangan orang yakni pria inisial FA, AP, EF, dan LA.

Baca juga: Polsek Kelapa gading ungkap jaringan prostitusi daring libatkan anak

Sedangkan untuk korban F, NA, dan S ada tiga tersangka berinisial HB, AAF, dan MA.

Sebelumnya Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading.

“Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tujuh pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian AP (20) yang bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat. Kemudian LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan.

Baca juga: Polisi amankan perempuan dari indekos tempat prostitusi di Jaksel

Kemudian AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban.

Kompol Seto menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan cara membentuk grup WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART yang beranggotakan sekitar 50 orang.

Para pelaku bertindak sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat.

“Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban,” kata dia.

Sementara Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp550.000, kunci akses kamar apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.

Baca juga: Puluhan tempat hiburan malam di Jakarta Timur disegel

Ia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |