Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugur atau tidaknya (dismissal) perkara sengketa Pilkada 2024 terbebas dari intervensi.
“Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh MK dalam setiap persidangan, kami sangat meyakini tidak ada intervensi apa pun,” ucap Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Faiz, seluruh persidangan sengketa pilkada digelar secara terbuka. Sidang yang telah digelar juga dapat ditonton kembali melalui kanal YouTube MK, sementara risalah sidang dapat diunduh melalui laman web.
Saat pengucapan putusan dismissal pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) lalu, Mahkamah juga menyediakan layar besar di halaman luar gedung. Para pihak yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa menyimak persidangan secara bersama-sama.
Di samping itu, setelah putusan atau ketetapan diucapkan, Mahkamah langsung mengunggah salinannya ke laman resmi. Dokumen putusan tidak hanya dapat diakses oleh pihak yang berperkara, tetapi juga masyarakat luas.
“Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan MK dalam penyelesaian sengketa pilkada,” demikian Faiz.
MK telah mengucapkan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2). Dari total 310 perkara yang diregistrasi, 40 perkara di antaranya berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah meminta para pihak dalam sengketa pilkada untuk menyerahkan putusan kepada majelis hakim. Saldi juga meminta pihak yang bersengketa tidak mempercayai iming-iming dari oknum tidak jelas.
"Serahkan kepada kami memutuskannya secara adil, jangan diganggu Mahkamah dengan hal-hal yang tidak relevan. Karena banyak saja cerita ini segala macam, kadang-kadang itu hanya spekulasi di luar saja untuk memoroti, bilang ‘Kita sudah bicara dengan ini’ dan segala macamnya," kata Saldi dalam persidangan, Kamis (30/1).
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa memengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara sengketa pilkada.
"Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti 'kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami dan Pak Wakil Ketua MK bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025