Polisi larang Bang Si Hyuk bepergian ke luar negeri

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polisi Korea Selatan mengeluarkan perintah larangan bepergian ke luar negeri pada Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, selama masih mengikuti penyelidikan atas dugaan pelanggaran pada undang-undang pasar modal.

Mengutip siaran Soompi, Rabu (1/10), Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan larangan bepergian tersebut diberlakukan segera setelah Bang Si Hyuk kembali dari perjalanan bisnis ke Amerika Serikat pada 11 Agustus.

Bulan lalu, Bang Si Hyuk dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh kepolisian yakni pada tanggal 15 September dan 22 September 2025.

Baca juga: Ketua HYBE kembali ke Korea untuk ikuti penyelidikan

Awal musim panas, kepolisian mulai menyelidiki Bang Si Hyuk atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal dengan menyesatkan investor yang ada pada tahun 2019 dengan klaim palsu bahwa HYBE tidak memiliki rencana untuk go public, yang mendorong mereka untuk menjual saham mereka kepada perusahaan bertujuan khusus (SPC) yang didirikan oleh dana ekuitas swasta yang dibentuk oleh para eksekutif senior HYBE.

Kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan bahwa HYBE sudah mempersiapkan IPO (penawaran umum perdana) pada saat itu.

Baca juga: HYBE umumkan rilis grup baru di AS dan Jepang

Setelah HYBE go public, SPC menjual saham yang diperoleh, dan Bang Si Hyuk diduga menerima 30 persen dari keuntungan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya, mengantongi sekitar 190 miliar won (Rp2,25 triliun)

HYBE sebelumnya menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan, "Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan pada saat pencatatan, dan tidak ada masalah hukum".

Baca juga: Enhypen remake lagu BTS 'I NEED YOU' hasil aransemen Bang Si Hyuk

Baca juga: 2AM bersatu lagi dengan Bang Si-hyuk hadirkan single baru

Penerjemah: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |