Polisi Korea Selatan grebek kantor Hybe terkait penipuan saham

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Korea Selatan menggerebek kantor pusat agensi K-pop Hybe atas tuduhan perdagangan saham tidak adil yang melibatkan ketua perusahaan.

Ditulis laman Channel News Asia, Jumat, penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (24/7) waktu setempat, kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan pihaknya mengirim penyelidik ke kantor pusat Hybe di distrik Yongsan pada pagi hari untuk menyita materi terkait tuduhan tersebut.

Baca juga: Min Hee Jin ADOR dibebaskan dari tuduhan pelanggaran kepercayaan

Bang Si-hyuk sebagai kepala perusahaan Hybe dirujuk regulator keuangan negara ke jaksa untuk menyelidiki aktivitasnya selama pencatatan pasar saham perusahaan, demikian menurut laporan media.

Dilaporkan Yonhap, Bang dituduh menyesatkan investor pada tahun 2019 dengan meyakinkan bahwa Hybe tidak punya rencana untuk go public dan membujuk mereka untuk menjual saham mereka ke dana ekuitas swasta yang dibuat oleh para eksekutif Hybe.

Polisi menduga Bang akhirnya melanjutkan penawaran umum perdana dan memperoleh keuntungan gelap sekitar 190 miliar won (Rp2,242 triliun), termasuk 30 persen keuntungan penjualan saham dari dana swasta.

Baca juga: HYBE umumkan akan dirikan anak perusahaan di India

Sampai saat ini, Kepolisian Metropolitan Seoul menolak berkomentar ketika ditanya tentang penggerebekan tersebut.

Hybe merujuk pada pernyataan sebelumnya bahwa perusahaan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk kepolisian, untuk "upaya pencarian fakta".

"Kami akan meluangkan waktu yang diperlukan untuk membuktikan secara menyeluruh bahwa IPO telah dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan," ujar Hybe.

Hybe merupakan perusahaan agensi yang mengelola boy band K-pop global BTS, sementara Bang adalah pendiri dan pemegang saham terbesar Hybe.

Baca juga: HYBE gandeng Ryan Tedder bakal bentuk boygrup berbasis di AS

Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |