Polisi gagalkan penyelundupan 80 karung pasir timah ilegal di Belitung

1 month ago 12

Tanjungpandan (ANTARA) - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama personel Satreskrim Polres Belitung menggagalkan penyelundupan sebanyak 80 karung atau 4.950 kilogram pasir timah ilegal di Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada, Rabu (23/7).

‎"Pasir timah ditaksir bernilai miliaran rupiah akan dikirim ke Batam dengan cara dilansir di tengah laut dan pasir timah tersebut dibawa ke lokasi tujuan Batam menggunakan speed boat," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti dalam konferensi pers di Mapolres Belitung, Kamis.

‎Menurut dia, tersangka adalah seorang laki-laki berinisial, FR (23) kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat dan bertempat tinggal di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

‎Ia mengatakan kasus penyelundupan ini berawal dari adanya informasi tentang aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal pada, Rabu (23/7) pukul 13.00 WIB di lokasi yang dimaksud tersebut. Tim selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

‎"Sekitar pukul 16.00 WIB telah dilakukan pendalaman dan pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa aktivitas penyelundupan tersebut memang betul adanya di daerah kawasan pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk," ujarnya.

‎Setelah itu, lanjut dia, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dilakukan pemantauan ditemukan aktivitas kegiatan pemindahan karung ke dalam sebuah kapal.

‎"Diduga karung tersebut berisikan pasir timah, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa karung yang berisikan pasir timah ilegal, kemudian kami amankan ke Polres Belitung," katanya.

‎AKBP Muhammad Iqbal Surbakti, menambahkan modus pelaku melakukan aksi penyelundupan timah ini adalah dengan mendapatkan pasir timah dengan cara membeli pasir timah dari meja goyang secara Cash on Delivery (COD) seharga Rp190 ribu per kilogram dengan kadar SN 72 di wilayah Belitung Timur.

‎Pasir timah tersebut dikumpulkan di gudang sementara di Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur.

‎"Pasir timah yang sudah dibeli tersebut dikemas ke dalam karung dengan berat 50 kilogram per karung dan jumlah pasir timah yang sudah dibeli tersebut sejumlah 4.950 kilogram," ujarnya.

‎Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎"Tersangka diancam pidana penjara paling paling lama lima tahun dan pidana denda paling lama Rp100 miliar," katanya.

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |