Polisi buru dua orang terduga pelaku persetubuhan anak di Tangerang

2 hours ago 1

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, tengah memburu dua orang terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap AA (13), anak di bawah umur yang dilakukan di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku.

"Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24)," katanya.

Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.

"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya.

Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.

"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.

Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.

"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |