Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ditargetkan bisa masuk tahap harmonisasi pada akhir September 2025.
"Targetnya kalau dari Komdigi di akhir bulan ini sudah bisa masuk ke tahap berikutnya untuk pembahas yang sifatnya pada prinsip-prinsip legal," kata Nezar saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis.
"Jadi nanti akan ada harmonisasi, akan ada pengujian-pengujian lagi terutama dalam soal pengaturannya agar dia tidak kontradiktif dengan peraturan-peraturan yang lain," ia menambahkan.
Dalam tahap harmonisasi, suatu rancangan peraturan diselaraskan dengan peraturan perundangan dalam hierarki yang berbeda maupun sederajat supaya selaras dan tidak tumpang tindih.
Nezar menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional serta panduan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan dan pengembangan AI.
Kedua produk hukum yang rencananya diterbitkan bersamaan dalam bentuk Perpres itu, menurut dia, penyusunannya melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Baca juga: Kemenkomdigi selesaikan tahap konsultasi publik Peta Jalan AI Nasional
Penyiapan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional untuk mendukung pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab melibatkan 443 orang yang mencakup perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat, dan media massa.
Buku Putih tersebut disiapkan sebagai pijakan dalam penyusunan strategi kebijakan tentang tata kelola pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengatakan bahwa peta jalan AI nasional dibutuhkan untuk menyamakan visi dalam mengembangkan AI di Indonesia.
"Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam, apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting," katanya saat mengunjungi kampus Universitas Udayana di Bali pada 28 Agustus 2025.
Selain menyiapkan peta jalan, pemerintah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan tentang etika kecerdasan artifisial yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Baca juga: Kemkomdigi ajukan izin prakarsa pengajuan rancangan Perpres AI
Baca juga: Peta jalan dan peraturan AI akan dirampungkan September 2025
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.