Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 614 senjata api rakitan ilegal dari hasil Operasi Senpi Musi 2024 & 2025, serta penyerahan secara sukarela dari masyarakat di wilayah tersebut.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara senjata api rakitan ilegal dipotong menjadi dua bagian menggunakan mesin gerinda duduk di Lapangan Tembak Mako Satbrimob Polda Sumsel, Kota Palembang, Kamis.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan selama Operasi Senpi Musi Tahun 2025 itu sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti yang disita itu 9 pucuk senjata api panjang, 25 pucuk senjata api pendek, 14 butir amunisi senjata panjang, 84 butir amunisi senjata pendek.
Kemudian, penyerahan senjata api rakitan ilegal dari masyarakat pada Tahun 2025 itu 154 pucuk senjata api panjang, 148 pucuk senjata api panjang pendek, 24 butir amunisi senjata panjang, 32 butir amunisi senjata pendek.
Sedangkan, pada Operasi Senpi Musi Tahun 2024, terdapat sebanyak 154 pucuk senjata api panjang, 148 pucuk senjata api pendek, 24 butir amunisi senjata panjang, dan 32 butir amunisi senjata pendek. Lalu,
Lalu, penyerahan senjata api rakitan ilegal dari masyarakat pada Tahun 2024 sebanyak 169 pucuk senjata api panjang, 93 pucuk senjata api panjang pendek, 40 butir amunisi senjata panjang, 47 butir amunisi senjata pendek.
Sehingga, total senjata api rakitan ilegal yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 614 pucuk.
"Pemusnahan ini bukan hanya sekadar prosesi administratif, akan tetapi kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polda Sumsel guna menegakkan hukum sekaligus memelihara kamtibmas di wilayah hukum Provinsi Sumsel," katanya.
Ia menjelaskan selama Operasi Senpi Musi Tahun 2025, terjadi peningkatan pengungkapan kasus senjata api rakitan ilegal sebesar 10 persen dibandingkan tahun 2024, dari 28 kasus menjadi 31 kasus.
Peningkatan ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kemampuan deteksi dan daya tangkap jajaran Polda Sumsel terhadap ancaman nyata yang tersembunyi, seperti peredaran senjata api rakitan.
Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela juga meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2025 atau sebanyak 327 pucuk senjata ilegal jika dibandingkan dengan pada Tahun 2024 sebanyak 262 pucuk senjata api yang diserahkan.
"Hal ini menjadi indikator penting bahwa pendekatan humanis serta komunikasi intensif dengan masyarakat mulai membuahkan hasil konkret," jelasnya.
Kapolda Sumsel menegaskan bagi siapa pun yang masih mencoba memperdagangkan atau mendistribusikan senjata api ilegal, Polda Sumsel tidak akan tinggal diam.
"Penegakan hukum akan terus diperkuat, disertai edukasi kepada masyarakat dan peningkatan akuntabilitas internal, semua langkah ini bermuara pada satu tujuan mulia yaitu menghadirkan rasa aman dan damai yang berkelanjutan di tengah masyarakat," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus home industri modifikasi senpi Ilegal
Baca juga: Polres OKU sita 13 pucuk senjata api ilegal dari masyarakat
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.