Polda Riau ringkus pelaku yang mengancam pengendara dengan pisau

4 weeks ago 9

Pekanbaru, (ANTARA) - Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau meringkus seorang pelaku pidana pengancaman yang menusukkan pisau ke kaca sejumlah kendaraan roda empat di jalanan kota Pekanbaru dan videonya viral pada Minggu (13/4).

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi persnya, Senin, menyampaikan kejadian bermula saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor. Lalu, dia hampir terserempet dan seketika merasa kesal, kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya

"Pelaku berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya. Karena tak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian," katanya.

Menurut Kombes Asep, pengungkapan perkara ini berawal dari video viral yang tersebar pada Minggu (13/4) yang langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, pelaku diketahui berada di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (14/4) dini hari. Tersangka Yohanes Baok Alias Jon tak berdaya ditangkap di alamat tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal setelah hampir terserempet dan berada di bawah pengaruh minuman keras.

Akan tetapi dari pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara yang bersangkutan negatif narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kombes Asep menambahkan meski hingga kini para korban belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |