Polda NTB tahan ASN lakukan praktik pengoplosan beras

1 month ago 7

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap seorang aparatur sipil negara berinisial NA atas tindak lanjut gelar penetapan tersangka dalam kasus dugaan praktik pengoplosan beras dengan merek Beras Medium, Beraskita, dan SPHP palsu.

"Tersangka NA ditahan di Rutan Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi F.X. Endriadi di Mataram, Jumat.

Dalam status tersangka, jelas dia, penyidik dari Subdit I Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi Ditreskrimsus Polda NTB menerapkan sangkaan pidana terhadap NA sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Endriadi menerangkan bahwa atas adanya penetapan dan penahanan tersangka NA, penyidik kini melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini kali pertama terungkap dari penyelidikan lapangan hasil tindak lanjut informasi masyarakat pembeli yang meragukan kualitas dan kuantitas beras bermerek SPHP dan Beraskita di Kota Mataram.

Tim Satuan Tugas Pangan Polda NTB bersama pihak Bulog NTB kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (30/7) di gudang tempat ASN tersebut mengoplos beras, yakni di BTN Pemda Dasan Geres, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Polda NTB tangkap oknum ASN lakukan praktik oplos beras

Dari lokasi penggerebekan, satgas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengoplosan beras, mulai dari alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras yang diduga hasil pengoplosan.

Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak dua bulan lalu dan telah berhasil menjual sekitar 15 ton beras hasil oplosan ke berbagai toko di Kota Mataram.

"Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan," ucap dia.

Beras yang terbeli itu dicampur dengan rasio perbandingan tiga karung beras berkualitas baik dengan satu karung menir.

Hasil campuran kemudian dikemas ulang ke dalam kemasan merek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium dengan volume 5 kilogram. Penjualan dilakukan dengan sistem pemasaran door to door menggunakan kendaraan pikap.

"Keuntungan per kemasan 5 kilogram sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik terhadap program pangan nasional," katanya.

Dari hasil penindakan lapangan, polisi menyita 3.525 kilogram beras oplosan dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan merek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium, 14.000 lembar kemasan kosong siap pakai, dan peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit kemasan, sekop, dan timbangan.

Baca juga: Mentan tegaskan komitmen bongkar praktik "mafia pangan" selain beras

Baca juga: PCO: Prabowo instruksikan penegakan hukum dan stabilkan harga beras

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |